Modus itu, kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim AKBP Basuki Effendy, seperti yang dilakukan tersangka SE, ibu hamil yang tertangkap membawa 3,3 kilogram sabu-sabu saat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pekan lalu.
"SE ternyata wanita Indonesia yang dinikahi warga Nigeria yang tinggal di Singapura," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2013).
Mereka saat ini sudah sangat sistematis membangun jaringan, tidak hanya hanya berbasis kurir, tetapi juga memanfaatkan jaringan keluarga. "Bandar-bandar narkoba luar negeri biasanya datang ke Indonesia, menetap sekian lama, kemudian mendekati perempuan Indonesia dan menikah," ujarnya.
SE diamankan petugas keamanan Bandara Internasional Juanda Surabaya setelah mendarat dengan pesawat Silk Air jurusan Singapura-Jakarta yang transit di Surabaya. Serbuk haram itu oleh SE disimpan dalam dinding koper yang dibawa dan terdeteksi setelah melalui pemeriksaan sinar-X, diikuti dengan pembuktian oleh petugas keamanan Bandara Juanda dan Bea Cukai.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan dan denda maksimum Rp 10 miliar.
"SE ternyata wanita Indonesia yang dinikahi warga Nigeria yang tinggal di Singapura," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2013).
Mereka saat ini sudah sangat sistematis membangun jaringan, tidak hanya hanya berbasis kurir, tetapi juga memanfaatkan jaringan keluarga. "Bandar-bandar narkoba luar negeri biasanya datang ke Indonesia, menetap sekian lama, kemudian mendekati perempuan Indonesia dan menikah," ujarnya.
SE diamankan petugas keamanan Bandara Internasional Juanda Surabaya setelah mendarat dengan pesawat Silk Air jurusan Singapura-Jakarta yang transit di Surabaya. Serbuk haram itu oleh SE disimpan dalam dinding koper yang dibawa dan terdeteksi setelah melalui pemeriksaan sinar-X, diikuti dengan pembuktian oleh petugas keamanan Bandara Juanda dan Bea Cukai.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan dan denda maksimum Rp 10 miliar.
No comments:
Post a Comment