Para pemegang paspor transgender -yang telah mengubah jenis kelamin tetapi tidak menjalani operasi- akan bebas untuk memilih laki-laki atau perempuan, tetapi tidak akan diizinkan untuk memilih jenis kelamin 'x'. Sebelumnya, orang yang bepergian tidak dapat mengubah jenis kelamin pada paspornya kecuali mereka telah menjalani operasi.
Jenis kelamin baru (x) itu masih menjadi masalah di banyak negara, meskipun semua negara yang berada di bawah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional memenuhi syarat untuk memperkenalkan kategori 'x'. Di Inggris, orang tidak harus melakukan operasi untuk mengubah rincian jenis kelamin dalam paspor mereka, asalkan mereka memiliki bukti bahwa mereka secara tetap telah hidup dalam peran jender yang baru itu.
Senator Australia Louise Pratt, yang pasangannya lahir sebagai perempuan dan sekarang hidup sebagai pria, sebagaimana dilansir Daily Mail, Jumat (16/9/2011), mengatakan reformasi itu merupakan sebuah terobosan penting bagi orang-orang yang mengalami kesulitan ketika mereka hendak bepergian ke luar negeri karena penampilannya tidak sesuai gendernya. Dia mengatakan, "X benar-benar sangat penting, karena ada orang yang memang secara genetik ambigu dan mungkin secara sewenang-wenang telah ditetapkan dalam satu jenis kelamin atau yang lainnya sejak lahir. Ini sebuah pengakuan yang benar-benar penting bagi hak asasi manusia bahwa jika mereka memilih untuk berjenis kelamin "tak tentu", mereka bisa."
Kevin Rudd, menteri luar negeri Australia, mengatakan, "Perubahan ini membuat hidup lebih mudah dan secara signifikan mengurangi beban administratif bagi orang-orang yang berbeda jenis kelamin dan gender yang menginginkan paspor yang mencerminkan jenis kelamin dan penampilan fisik mereka."
No comments:
Post a Comment